Batang update, Kota Pekalongan – Tim Koordinasi Penegakkan Perda dan Perkada Kota Pekalongan yang terdiri dari lintas instansi baik Satpol PP, Dishub, jajaran kepolisian dari Satlantas Polres Pekalongan mulai membongkar paksa reklame-reklame permanen yang ilegal dan melanggar izin di sepanjang Jalan dr Sutomo, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Selasa (7/9/2021) Siang.
Kasatpol PP Kota Pekalongan,Dr Sri Budi Santoso,menyebutkan bahwa, ada 13 reklame permanen ilegal yang berada di tengah jalan dan diantaranya tidak memiliki izin, sebagian juga sudah dalam kondisi tidak terawat (rusak red.) sehingga membahayakan keselamatan masyarakat.
Baca Juga :
Kecelakaan di Tol, Mantan Dandim Batang Henry Napitupulu Meninggal Dunia
“Pembongkaran reklame permanen ilegal itu terpaksa dilakukan karena sebelumnya dari tim koordinasi penegakkan Perda dan Perkada Kota Pekalongan telah mengirimkan surat perintah bongkar kepada para pemilik reklame tersebut agar membongkar secara mandiri reklame yang tidak berizin tersebut,” Ujarnya.
Hari ini kami melakukan penertiban berupa pembongkaran terhadap reklame permanen ilegal (tidak berizin) di sepanjang jalan dr Sutomo.
“Pembongkaran ini sudah melalui proses sesuai dengan ketentuan. Sebelumnya, kamis sudah memberitahu yang bersangkutan (penyelenggara reklame) untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.” Tuturnya.
Namun, karena mayoritas dari mereka tidak mengindahkan peringatan tertulis tersebut,akhirnya hari ini kami melakukan pembongkaran.
“Total reklame permanen ilegal di sepanjang jalan ini ada 13 buah, ada satu yang sudah dipindahkan secara mandiri, sisanya kami mulai lakukan pembongkaran hari ini secara bertahap,” terang SBS,sapaan akrabnya.