banner 1200x250
Berita  

48 Porsi Haji Dilimpahkan ke Ahli Waris

Avatar photo
Pelayanan pelimpahan porsi haji di Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kantor Kemenag Batang.
Pelayanan pelimpahan porsi haji di Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kantor Kemenag Batang.
banner 120x600
banner 468x60

BATANGUPDATE.COM, BATANG – Sebanyak 48 porsi dari calon jemaah haji (calhaj) yang meninggal dunia maupun yang berhalangan tetap seperti sakit permanen, dilimpahkan kepada ahli warisnya.

Kepala Seksi Pelayanan Haji dan Umrah Kantor Kemenag Batang, Lutfi Hakim mengatakan, ahli waris dapat menerima pelimpahan porsi haji dengan mengajukan permohonan ke Kantor Kemenag.

banner 1200x250

“Porsi bisa dilimpahkan kepada suami atau istri atau anak kandungnya,” katanya saat ditemui di Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kantor Kemenag, Kabupaten Batang, Jumat (18/2/2022).

Baca Juga: Memperingati HPN 2022, PWI Batang Gelar Pertandingan Futsal

Ia menerangkan, beberapa ketentuan yang harus dipenuhi antara lain menunjukkan porsi asli.

“Setelah persyaratannya lengkap, ahli waris segera dapat mengikuti sesi pemotretan untuk menerima porsi yang telah dilimpahkan,” terangnya.

Secara otomatis pembiayaan pendaftaran ibadah haji sebesar Rp25 juta dilimpahkan kepada penerima porsi.

“Demikian pula ketika tiba masanya untuk melunasi menjadi kewajiban si penerima porsi,” tegasnya.

Ia memaparkan, mayoritas pelimpahan porsi dilakukan karena calon jemaah haji meninggal dunia.

“Ada pula karena sakit permanen, rata-rata berusia lanjut. Beberapa penyakit yang diderita antara lain stroke dan gagal ginjal,” ujar dia.

Ia menegaskan, bagi yang mengalami sakit permanen harus dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit.

banner 1200x200