BATANGUPDATE.COM, BATANG – Pengasuh Pondok Pesantren Al-minhaj, Desa Wonosegoro, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Wildan Mashuri Aman resmi menjadi tersangka usai ditangkap polisi pada Rabu (5/4/2023) lalu.
Penetepan tersangka tersebut disampikan Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi
“Iya benar. Pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetebuhuan anak dibawah umur,” ujar Irjen Pol Ahmad Luthfi saat konfrensi pers bersama Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun dan Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki di Mapolres Batang, Selasa (11/4/2023).
Baca Juga : Bejat! Korban Oknum Guru Cabul SMP di Batang Terus Bertambah
Korbanya sendiri kata Irjen Pol Ahmad Luthfi, saat ini tercatat sekitar 14 orang santriwati.
“Jadi total ada 14 korban, 8 korban terbukti mengalami luka robek di alat vital dan 6 korban lainnya dicabuli. Kemungkinan korban akan bertambah,” tegasnya.
Kejadian tindak pidana perbuatan cabul dan persetebuhuan anak dibawah umur ini kata Luthfi, terjadi dalam kurun waktu sekitar tahun 2019 hingga 2023.