banner 1200x250

Di Batang, Perangkat Desa Harus Minimal Lulusan SMA Sederajat

Avatar photo
Perangkat Desa
Bupati Batang Wihaji menghadiri Pelantikan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di Gedung Serba Guna Desa Kalipucang Kulon, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Selasa (15/2/2022).
banner 120x600
banner 468x60

BATANGUPDATE.COM, BATANG – Bupati Batang Wihaji mengeluarkan kebijakan baru terkait Perarutan bupati (Perbub) Nomor 9 tahun 2016 tentang syarat minimal pendidikan terakhir Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sedarajat bagi Perangkat desa.

Kebijakan Perbup baru memberikan kesempatan melanjutkan pendidikan bagi Perangkat desa yang belum memiliki ijazah SMA atau sederajat hingga tahun 2024.

banner 1200x250

“Perbup 9/2016 itu, mengatur jabatan Perangkat desa minimal pendidikannya SMA dengan batasan waktu di tahun 2022. Semangatnya agar ada peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM). Karena sekarang dibutuhkan SDM yang kompetitif,” kata Bupati Batang Wihaji usai menghadiri Pelantikan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di Gedung Serba Guna Desa Kalipucang Kulon, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Selasa (15/2/2022).

Baca Juga : Masyarakat Desa Silurah Gelar Tradisi Budaya Nyadran

Ia menyebutkan ada sekitar 264 orang Perangkat desa yang terancam dipecat, karena belum menyelesaikan pendidikan setingkat SMA atau sederajat sesuai peraturan Perbup 9/2016.

“Oleh karena itu, dengan pertimbangan yang cukup matang dan argumentatif dalam diskusi yang melibatkan Bagian Hukum, Inspektorat dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait memutuskan menerbitkan Perbup baru perpanjang batas akhir pendidikan tiga tahun kedepan atau hingga tahun 2024,” jelasnya.

Ia berharap, dengan kebijakan menerbitkan Perbup baru tersebut bisa dimaksimalkan Perangkat desa untuk bisa menyelesaikan pendidikannya.

banner 1200x200