banner 1200x250

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa, Kades dan Bendaharanya Di Tahan

Tersangka TR sebagai Kepala Desa Pretek dan Tersangka HZ sebagai Bendahara Desa Pretek hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 351.670.581,25
banner 120x600
banner 468x60

BATANGUPDATE.COM, BATANG – Penetapan dan penahanan tersangka dugaan tindak pidana korupsi kepada seorang berinisial T-R Kepala Desa Pretek, Kecamatan Pecalungan, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, ditahan Kejaksaan Negeri setempat pada Senin (24/10).

Penahanan dugaan korupsi tersebut tak hanya kepala desa,tersangka H-Z selaku bendahara desa juga ikut digelandang, karena diduga kuat ikut terlibat dalam kasus ini.

banner 1200x250

Baca juga : Melalui Proses Panjang, Bupati Fadia Serahkan Aset Tanah Pasar Banyurip Ke Pemkot Pekalongan

Baca Juga : Keren! Wakapolres Batang Ikuti Studi Banding di Jepang

Dilansir oleh Batangupdate dari laman web resmi kejaksaan negeri batang, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Batang sejak tanggal 01 April 2022 telah melakukan penyidikan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Pretek, Kecamatan Pecalungan, Kabupaten Batang Ta. 2018 sampai dengan Ta. 2021.

Baca Juga : Pabrik Wavin Resmi Dibangun di KIT Batang

Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Mukhtarom menjelaskan, keduanya ditahan kejaksaan untuk 20 hari kedepan, karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, atau penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi.

banner 1200x200