BATANGUPDATE.COM, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) akhirnya melakukan tindakan tegas berupa pemutusan akses terhadap situs maupun aplikasi yang mengandung unsur perjudian.
Hal itu Kominfo lakukan menyusul adanya komentar-komentar negatif warganet yang kesal karena platform gim resmi diblokir, sementara situs perjudian online diberikan tempat dalam daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
“Kementerian Kominfo selama ini konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian, dan sejauh ini kami telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018. Ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan judi online,” ujar Menteri Kominfo Johnny G. Plate, dalam keterangan tertulis yang diterima Batangupdate.com, Selasa (2/8/2022) malam.
Dijelaskan Johnny, berdasarkan hasil verifikasi terbaru oleh Kementerian Kominfo, terdapat 15 sistem elektronik (SE) yang diselenggarakan oleh 6 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) disinyalir memfasilitasi kegiatan perjudian online.
“Selain 534.183 konten perjudian online ilegal yang telah diblokir sebelumnya, kami telah melakukan pemutusan akses terhadap 15 sistem elektronik yang mengandung unsur perjudian pada hari Selasa 2 Agustus 2022,” imbuh politisi Partai Nasdem itu.
Menteri Kominfo mengimbau masyarakat agar dapat memahami bahwa PSE yang melakukan kegiatan judi online melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Di samping itu, PSE tersebut juga melanggar Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Dengan kata lain, PSE tersebut tidak diizinkan beroperasi di Indonesia.
“Pemerintah mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online yang tentunya akan merugikan masyarakat,” tutup Menteri Johnny.