Warning: Undefined array key "icon_types" in /var/www/vhosts/batangupdate.com/http/batangupdate.com/wp-content/plugins/menu-icons/includes/settings.php on line 81
Pengawasan Makanan Jajanan Dilingkungan Sekolah di Batang
banner 1200x250

Pengawasan Makanan Jajanan Dilingkungan Sekolah di Batang

Pengawasan jajanan anak di lingkungan sekolah
Bimtek Kader Keamanan Pangan di Hotel Sendang Sari, Kabupaten Batang, Selasa (13/9/2022). foto : ist
banner 120x600
banner 468x60

BATANGUPDATE.COM, BATANG – Banyaknya pedagang makanan kecil di lingkungan sekolah khususnya Sekolah Dasar (SD), mayoritas mengandung pewarna makanan yang dilarang penggunaannya karena berdampak buruk bagi kesehatan siswa.

Penyuluh Keamanan Pangan Puskesmas Warungasem, Rusita Wijayanti mengatakan, keamanan pangan diupayakan oleh Dinas Kesehatan bersama pihak sekolah, yakni bebas dari tiga cemaran.

banner 1200x250

“Cemaran fisik seperti staples, rambut atau benda asing lainnya. Cemaran kimia berupa Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang tidak direkomendasikan dan cemaran biologis berupa higienitas makanan yang tidak terjaga,” katanya, saat menjadi narasumber Bimtek Kader Keamanan Pangan di Hotel Sendang Sari, Kabupaten Batang, Selasa (13/9/2022).

Ia menerangkan, BTP yang tidak diizinkan antara lain pewarna pakaian karena berbahaya bagi kesehatan.

“Kalau pun menggunakan BTP yang diizinkan tetap harus menggunakan takaran tertentu,” tegasnya.

Bimtek Kader Keamanan Pangan di Hotel Sendang Sari, Kabupaten Batang, Selasa (13/9/2022).

Terkait dengan Monosodium Glutamate (MSG), ia menanggapi tetap aman dikonsumsi selama menerapkan takaran yang tepat.

“Jumlah MSG yang boleh dikonsumsi tiap harinya 1,7 gram,” terangnya.

Dari pihak Dinas Kesehatan secara berkala melakukan pemantauan terhadap makanan ringan yang dijual di luar lingkungan sekolah.

Beberapa langkah yang dilakukan dengan memeriksa sampel makanan yang dijual jika ditemukan penggunaan bahan tambahan pangan yang tidak sesuai aturan, tahap awal akan dilakukan pembinaan terlebih dahulu. Namun jika ada peristiwa berulang bukan tidak mungkin akan diberikan sanksi pidana.

Sementara itu dari unsur institusi pendidikan selama ini hanya bisa memberikan pemahaman agar anak didik tidak membeli makanan ringan dari pedagang di luar sekolah, karena dikhawatirkan menggunakan bahan tambahan pangan yang belum tentu baik untuk kesehatan.

Salah satu guru, SDN Simpar Bandar, Rozikin mengatakan, pihak sekolah tidak dapat bertindak semena-mena terhadap pedagang makanan yang menjajakan dagangannya di sekitar lingkungan sekolah.

“Mereka juga mencari rezeki, makanya kami cuma bisa mewanti-wanti anak supaya mengomsumsi makanan sehat,” jelasnya.

Ia memastikan di lingkungan sekolah sudah ada kantin sehat, meskipun jenis makanannya belum begitu variatif.

“Semua tergantung dana, sementara baru ada buah-buahan, jus buah dan makanan sehat lainnya,” tuturnya.

Pihak sekolah sangat menganjurkan agar orang tua murid ikut berpartisipasi dalam pemenuhan makanan bergizi bagi putra-putrinya.

“Waktu ada Covid-19, orang tua murid membawakan makanan dari rumah. Sayangnya setelah pandemi mereda, kebiasaan itu tidak dirutinkan lagi,” ujar dia.

Seluruh elemen diharap bisa bersinergi mulai orang tua , pendidik dan Pemda yang mendukung dengan menerbitkan Perda agar ada kejelasan peraturan tentang makanan yang boleh dijual oleh pedagang.

banner 1200x200