BATANGUPDATE.COM, SEMARANG – Tim dari Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polisi Daerah Jawa Tengh (Polda Jateng) Berhasil menangkap dua tersangka tambang Ilegal (Galian C) di Wilayah Kabupaten Batang.
Penindakan hukum terhadap galian C ilegal tersebut merupakan komitmen Polda Jateng untuk mencegah kerusakan lingkungan sebagai akibat dari aksi pertambangan liar.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dirreskrimsus Kombes Pol Dwi Soebagio dalam konferensi pers ungkap kasus Tindak Pidana Minerba di Mako Ditreskrumsus, Jalan Sukun Raya Banyumanik, Kota Semarang pada Kamis (13/4/2023).
Baca Juga : 5 Pelaku Perampok Bersenjata Api di Batang Berhasil Ditangkap, 1 Masih Buron
“Kasus yang pertama adalah tindak lanjut penegakan hukum ilegal mining (galian c) di wilayah Limpung, tepatnya di desa Babadan Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang,” ungkap Kombes Dwi Soebagio dihadapan media.
Di lokasi tersebut, petugas mendapati aktifitas penambangan batu blondos menggunakan Excavator di lahan seluas lebih satu hektar.
“Dua orang tersangka berinisial MI dan K yang merupakan pemilik lahan serta pengelola operasional pertambangan turut diamankan beserta sejumlah barang bukti berupa alat berat dan catatan hasil tambang.” Terangnya.
Dari keterangan saksi pekerja di lokasi, aktivitas pertambangan dimulai sejak pertengahan bulan Desember 2022 sampai dengan 9 Februari 2023 (saat Petugas mendatangi lokasi penambangan).
“Dalam sehari hasil tambang batu blondos mencapai 30 rit. Hasil tambang lalu dijual kepada masyarakat dengan harga sekitar Rp. 500.000,00 per rit.”
Baca Juga : Geger! Penemuan Mayat Terbakar di Semarang
Ia menjelaskan, akibat adanya aktivitas penambangan galian C ilegal tersebut, kerugian negara mencapai 500 Juta.
“Potensi kerugian negara sebesar Rp. 500 juta. Proses hukum saat ini masih sedang berjalan dan kami masih melakukan kegiatan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka,”tandasnya.