Batang Update, Batang – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Batang M. Aqsho mengapresiasi Instruksi Bupati (Inbup) tentang diizinkannya Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT). Namun, untuk madrasah yang bernaung di bawah Kemenag, tetap harus menunggu surat izin dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Tengah.
“Saya apresiasi kepada Bupati Batang Wihaji karena sudah memberikan Inbup yang berlaku untuk sekolah dan madrasah di Kabupaten Batang. Kami akan mengikuti itu, tetapi khusus madrasah tetap harus menunggu surat izin dari Kanwil Kemenag Jateng,” katanya, saat ditemui di MAN Kabupaten Batang, Rabu (19/8/2021).
Baca Juga : Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Diizinkan, Ini Ketentuannya
Ia mengharapkan, dengan keputusan tersebut dapat mengobati kerinduan siswa untuk kembali ke madrasah.
“Sebab dampak terlalu lama Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), membuat orang tua merasa sedikit kerepotan. Terutama untuk anak-anak di tingkat MI, karena tugasnya yang mengerjakan orang tuanya,” tuturnya.
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Munif menerangkan, saat ini pihaknya sedang berproses dalam mengurus surat izin dari Kanwil Kemenag Jateng, dengan mengirim data vaksinasi para guru dari tingkat Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) maupun Madrasah Aliyah (MA)