banner 1200x250

Siap-Siap! Layanan Kelas BPJS Kesehatan Akan di Ganti, Ini Penjelasannya

BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan saat ini sedang bersiap-siap mengganti layanan kelas menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
banner 120x600
banner 468x60

BATANGUPDATE.COM, BATANG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan saat ini sedang bersiap-siap mengganti layanan kelas menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang bertujuan untuk memberikan layanan kesehatan secara merata tanpa melihat besaran iurannya.

Perlu diketahui, layanan kelas yang selama ini diberikan yakni terdiri dari kelas 1 besaran iuran tiap orang Rp150.000,00 per bulan dengan kapasitas tempat tidur 2-4 pasien.

banner 1200x250

Kelas 2 besaran iuran Rp100.000,00 per bulan dengan kapasitas tempat tidur 3-5 pasien. Dan kelas 3 besaran iuran Rp35.000,00 per bulan dengan standar pelayanan minimum.

BACA JUGA : Aplikasi JMO Permudah Pengajuan Klaim JHT

Kepala BPJS Kesehatan Batang Indra Berlian Nirwana menyampaikan, sampai hari ini BPJS masih menerapkan aturan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, yang menggunakan kelas 1,2 dan 3 dalam memberikan layanan kesehatan.

“Sekarang kan masih taraf uji coba awal bulan Juli, di beberapa rumah sakit di Ibukota. Kalau nanti pemerintah sudah memberlakukan KRIS, ya kami siap melaksanakan,” katanya, saat ditemui di Kantor BPJS Kesehatan, Kabupaten Batang, Senin (13/6/2022).

Ia menegaskan, untuk standar pelayanan KRIS masih harus menunggu kepastian dari Pemerintah Pusat. Termasuk besaran iurannya pun menunggu regulasi yang ditentukan.

banner 1200x200