BATANGUPDATE.COM, JAKARTA – PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek dan Nadiem Makarim yang merupakan pendirinya digugat ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan tersebut dilayangkan oleh Hasan Azhari alias Arman Chasan pada Jumat (31/12/2021) dengan Nomor Perkara 86/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara Hak Cipta.
Dalam petitum gugatannya, Gojek dan Nadiem diminta untuk secara tanggung renteng membayar ganti rugi sebesar Rp10 miliar dan membayar Royalti sebesar Rp24,9 triliun.
Belum diketahui apa penyebab pasti gugatan tersebut. Berdasarkan penelusuran berbagai sumber, Hasan disebut pernah mengaku sebagai penemu ojek online pertama di dunia dan pernah memasarkan jasa ojeknya di situs blogger.
Baca Juga: Tanah Longsor di Desa Pranten Memutus Akses Ekonomi dan Pendidikan 2 Dukuh
Gugatan Hasan terhadap Gojek dan Nadiem diduga berkaitan dengan hak cipta.
“Menyatakan TERGUGAT I (PT Aplikasi Karya Anak Bangsa/Gojek, red) dan TERGUGAT II (Nadiem Makarim, red) melakukan pelanggaran Hak Cipta,” bunyi petitum kedua yang diminta Hasan kepada Majelis Hakim.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang pertama perkara ini pada Kamis (13/1) mendatang pukul 10.00 WIB di Ruang Soebekti 1. Hasan didampingi kuasa hukumnya, Yogi Pajar Suprayogi.
Berikut isi petitum yang diminta Hasan kepada Majelis Hakim:
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II melakukan pelanggaran Hak Cipta;
- Menghukum TERGUGAT I (PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa) dan TERGUGAT II (Sdr. Nadiem Makarim) secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyard rupiah);
- Menghukum TERGUGAT I (PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa) dan TERGUGAT II (Sdr. Nadiem Makarim) secara tanggung renteng membayar Royalti kepada PENGGUGAT sebesar Rp.24.900.000.000.000,- (dua puluh empat triliun sembilan ratus milyard rupiah)
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun TERGUGAT mengajukan perlawanan atau kasasi (uitvoerbaar bij voorad)
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar biaya perkara
Atau;
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).